Kepala UPT Puskemas Karangploso Malang, dr Sony Muchlison menjalani sidang perdana kasus korupsi pemotongan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2018.
- Sering Nonton Video Porno, Pria yang Viral Pamer Alat Kelamin Akhirnya Ditangkap
- KPK Langsung Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebelum Ditahan
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," ucap Ketua majelis hakim Rochmad saat membuka persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (15/7).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa secara bersamaan (dalam berkas perkara terpisah).
"Terdakwa dr Sony Muchlison bersama dengan terdakwa Kholifah telah memotong dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan pegawai PNS maupun non-PNS Puskesmas Karangploso," kata jaksa Slamet Pujiono saat membacakan surat dakwaanya dikutip Kantor Berita .
Tindakan pemotongan tersebut, masih kata Jaksa Slamet Pujiono, dilakukan kedua terdakwa dengan cara meminta pegawai untuk membuat rekening bank untuk menyalurkan biaya kapitasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau rumah sakit (RS) kepada masing-masing tenaga kesehatan di puskesmas.
"Bahwa tindakan terdakwa dr Sony Muchlison dan terdakwa Kholifah telah bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sambung jaksa Slamet Pujiono.
Dalam kasus ini, keduanya didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHPidana.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dr Sony Muchlison dan terdakwa Kholifah mengaku tidak mengajukan eksepsi. Hal itu disampaikan kedua terdakwa setelah berunding dengan masing-masing tim penasehat hukumnya.
"Sidang dilanjutkan dengan pembuktian pada 29 Juli mendatang, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi ke persidangan," ucap hakim Rochmad sambil mengetuk palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Untuk diketahui, Kasus ini diungkap oleh tim saber pungli subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jum'at (29/9/2018) lalu.
Dalam OTT tersebut, Petugas mengamankan 31 amplop berisi uang tunai sebanyak Rp 75.620 .000 dan 57 buku tabungan.
Dari hasil penyidikan, dana kapitasi tersebut telah cair sekitar Rp 200 juta lebih. Terdakwa dr Sony Muchlison disebut telah menerima setoran dana dari terdakwa Kholifah sebesar Rp 57 juta.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi, Lima Oknum Anggota Reskoba Polrestabes Surabaya Digerebek Mabes Polri
- Dua Kurir Narkoba Sistem Ranjau Terjaring Razia Polisi Karena Tak Pakai Helm
- Bharada E Mengangguk Tanpa Menolak Skenario Isoman Pembunuhan Brigadir J