KPI Ungkap 920 Potensi Pelanggaran Siaran TV, 93 Program Sudah Disanksi Selama 2020

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/Net
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)/Net

Sepanjang tahun 2020, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencatat ada sebanyak 920 potensi pelanggaran penyiaran di dalam negeri. Dari jumlah tersebut, 306 di antaranya berasal dari program siaran yang ditayangkan di Indonesia.


Anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat, Hardly Stefano Periella mengatakan, dari total potensi pelanggaran tersebut, KPI telah memberi sanksi kepada puluhan program siaran.

"Sanksi sepanjang 2020 dari temuan itu, KPI memutuskan ada 93 program yang melanggar, dan kami memberikan sanksi variatif," kata Hardly kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Minggu (5/9).

Dengan temuan ratusan pelanggaran tersebut, KPI pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilih program siaran yang berkualitas.

KPI mencatat, pada tahun 2020 ada kurang lebih 114 program siaran yang memiliki kualitas baik dan mendapatkan penghargaan.

"KPI pada tahun 2020 memiliki 114 siaran berkualitas. Ada Anugerah KPI dan lainnya. Pertanyaannya, apakah kita akan memperbincangkan 93 program yang bermasalah atau menyebarkan 114 program yang baik?" ujar Hardly.

Hardly menjelaskan bahwa KPI saat ini melakukan pengawasan terhadap 16 induk jaringan televisi yang ada di Indonesia. Dari 16 jaringan induk tersebut, rata-rata per hari memiliki sebanyak 15 program siaran.

Dengan jumlah tersebut, dalam sehari masyarakat memiliki kurang lebih sebanyak 240 program alternatif yang disiarkan.

"Total produk siaran 240, kalau dibandingkan dengan potensi pelanggarannya itu 1 persen per hari. Itu potensi," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news