KPID Jatim: Lembaga Penyiaran Dilarang Memihak dan Partisan

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Afif Amrulah menyampaikan, meski saat ini memasuki masa kampanye, namun kampanye di media siaran akan berlangsung 24 Maret hingga 13 April.


Ia meminta lembaga penyiaran publik memberikan ruang yang adil dan berimbang kepada peserta pemilu 2019, mulai dari program siar hingga durasi siarannya.

Yang dilarang adalah partisan, dengan memihak pihak tertentu,” katanya.

Dalam melaksanakan pengawasan siaran pemilu, KPID Jatim berkoordinasi dengan KPI Pusat, jika berkaitan dengan media radio dan televisi berjaringan.

Kalau ada pelanggaran kami sampaikan ke KPI Pusat. Sedangkan lokal kewenangan kami,” ujarnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news