Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Afif Amrulah menyampaikan, meski saat ini memasuki masa kampanye, namun kampanye di media siaran akan berlangsung 24 Maret hingga 13 April.
- Karangan Bunga Penuhi Rumah Rajawali Ngepret, dari Presiden sampai Capres
- Gubernur Khofifah Sebut KH Yusuf Hasyim Pejuang Sejati, Dukung Penuh Pengusulan Sebagai Pahlawan Nasional
- Cak Imin Makin Memperluas Konflik dengan PBNU
Ia meminta lembaga penyiaran publik memberikan ruang yang adil dan berimbang kepada peserta pemilu 2019, mulai dari program siar hingga durasi siarannya.
Yang dilarang adalah partisan, dengan memihak pihak tertentu,†katanya.
Dalam melaksanakan pengawasan siaran pemilu, KPID Jatim berkoordinasi dengan KPI Pusat, jika berkaitan dengan media radio dan televisi berjaringan.
Kalau ada pelanggaran kami sampaikan ke KPI Pusat. Sedangkan lokal kewenangan kami,†ujarnya.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kecewa Sikap Pemkot Madiun, Puluhan Anggota DPRD Absen dalam Rapat Paripurna LKPJ
- Dibagi 4 Klaster, Rakernas PAN Usulkan 9 Nama Calon Pemimpin Nasional 2024
- Manisnya 50 Tahun Hubungan Indonesia-Timor Leste