KPK: 61 anggota DPRD Jatim belum melaporkan LHKPN

Kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pajabat Negara (LHKPN) dipertanyakan. Data di KPK dari 100 anggota DPRD Jatim, sebanyak 61 anggota DPRD Jatim belum melaporkan LHKPN.


Dari data yang ada tersebut tingkat kepatuhan anggota DPRD Jatim dalam melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara per 27 Juni 2019, masih rendah sekitar 32,97 persen atau hanya 39 orang anggota. Sedangkan selebihnya belum melaporkan sampai saat ini.

Menanggapi persoalan tersebut, juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya mengatakan KPK sebenarnya sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar penyelenggara negara termasuk anggota DPRD Propinsi Kota dan Kabupaten memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam peraturan KPK no 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Penyampaian laporan harta penyelenggara negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap tahun sekali yang tertuang pada pasal 5 peraturan KPK no 7 tahun 2016. LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 maret," ujarnya.

Sementara itu dalam KPK dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan laporan LHKPN seluruh anggota DPRD 38 kota Kabupaten di Jatim.

Dari laporan tertulis KPK untuk DPRD Kota Kabupaten yang sudah 100 persen anggota DPRDnya melaporkan LHKPN yakni Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Pemekasan, Tulungagung, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kota Mojokerto dan Kota Blitar.

Sementara untuk DPRD Kota Surabaya, dari 50 anggota  hanya 2 anggota yang belum melaporkan LHKPNnya.[bdp

ikuti terus update berita rmoljatim di google news