Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan. Pemanggilan Taufik merupakan pengembangan dari dugaan suap dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah."Besok (Kamis, 1/11) direncanakan diagendakan pemeriksaan untuk TK," ujar juru bicara KPK Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/10).Hanya saja, Febri masih belum bisa memastikan dalam kapasitas apa Taufik akan dimintai keterangan dalam besok."Kapasitasnya apakah sebagai saksi untuk tersangka yang lain atau sebagai tersangka, nanti saya pastikan dulu ke tim," jelasnya.KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengelolaan DAK Kebumen. Dia diduga menerima komitmen fee 5 persen dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.[bdp]
- Polres Madiun Bekuk Tiga Pelaku Perampok Truk Box Muatan Rokok
- Polda Lampung Pastikan Wanita Penerobos Istana Negara Bukan Warga Bandar Lampung
- Kapolrestabes Belum Mengetahui Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwali Surabaya Naik Penyidikan
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Demi Keadilan, Kuasa Hukum Korban Pemalsuan Surat Minta Pasutri Notaris di Surabaya Dihukum Berat
- Seorang Ibu Nekat Jual Anak Gadis ke Mucikari Untuk Bayar Utang
- KPK Launching Platform JAGA Kampus, Mahasiswa hingga Orang Tua Bisa Lapor Dugaan Korupsi