KPK Ingatkan Pelaporan LHKPN di Jombang Masih Rendah

Roadshow Bus KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diberbagai daerah di Indonesia tiba di kota santri. Di Kabupaten Jombang KPK berpesan pentingnya penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan pengelenggara negara), Jumat (05/07/2019).


KPK mengingatkan akan pentingnya kesadaran masyarakat yang jujur dalam berperilaku. Terlebih bagi para aparatur penyelenggara negara. Di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri saat ini kepatuhan dalam memberitahukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.

Rendahnya kepatuhan penyelenggara negara di lingkup Pemkab Jombang ini disinggung oleh KPK saat melakukan Roadshow Bus KPK ke kota santri. Penasehat KPK Budi Santoso menyebutkan bahwa kepatuhan penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Jombang terkait LHKPN dinilai masih sangat rendah masih dikisaran angka 46 persen.

Di Kabupaten Jombang tingkat kepatuhannya 46 persen, ibaratnya kalau kita kuliah masih dibawah angka 6, maka perlu ditingkatkan lagi," ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai membuka Roadshow Bus KPK di Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (05/07).

Sesuai dengan UU No 30 Tahun 2002, pelaporan kewajiban LHKP menjadi bagian bidang pencegahan KPK. Sedang menurut Surat Edaran MenPAN Nomor SE/03/M.PAN/01/2005, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN salah satu diantaranya pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah.

Budi menjelaskan jika LHKPN ini menjadi faktor penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, LHKPN menjadi pedoman penting yang dianjurkan dalam pelaporan oleh penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun yang dinilai sangat efektif.

"Bahwa pelaporan LHKPN itu bagian penting dari pencegahan korupsi di indonesia. Terkadang orang meremehkan LHKPN, kita akan menjelaskan hal ini. Dengan bantuan Bupati Jombang saya yakin dari tahun ke tahun ditingkatkan kepatuhannya melaporkan LHKPN. Karena itu menjadi bagian dari pencegahan yang efektif," tegasnya.

Menanggapi hal demikian, Bupati Jombang Mundjidah Wahab berupaya mendorong perubahan dengan segera meminta para pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN segera dituntaskan.

" Iya, kita harus kerja keras, bahwa LHKPN kita bersama sama jajaran pemkab segera kita tingkatkan," tandas Munjidah.

Kegiatan KPK di Kabupaten Jombang ini berlangsung selama tiga hari. Selain penyelenggara negara dan legislatif objek yang menjadi target sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi yakni masyarakat umum, lingkungan pendidikan siswa-siswi sekolah. Hal ini dilakukan untuk pencegahan korupsi sejak dini.[bi/bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news