Jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Tirta Kabupaten Gresik, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait dugaan korupsi, dana kerjasama dengan dua rekanan.
- Wali Kota Maidi Bantah Diundang RDP Bersama Camat dan Lurah, Ini Tanggapan DPRD Madiun
- Peringati HKB 2024, Pemkot Surabaya Bekali Kesiapsiagaan Bencana pada Warga Rusunawa Penjaringansari
- Percepat Pembangunan Infrastruktur, Pemkot Surabaya Kolaborasikan APBD dan Sumber Pendanaan Alternatif
Yakni, PT Dewata Bangun Tirta (DBT) perusahaan yang membangun proyek instalasi pengolahan air di Legundi, Driyorejo dengan investasi sebesar Rp 46 miliar.
Serta PT Drupadi Agung Lestari (DAL) perusahaan yang membangun proyek rehabilitation operation transfer di Krikilan, Driyorejo dengan investasi sebesar Rp 86 miliar.
Pemeriksaan tersebut, diakui oleh Siti Aminatus Zariyah Direktur Utama PDAM Giri Tirta Gresik saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, ketika yang bersangkutan menghadiri acara launching Gresikpedia di Pendopo Rumah Dinas Bupati Gresik, Rabu (31/3).
"Iya benar mas, kemarin saya dipanggil di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya," ucapnya.
Namun sayangnya, orang nomor satu dijajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gresik itu enggan mengungkapkan lebih detail terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, mereka yang menjalani pemanggilan KPK tidak ditempatkan dalam satu lokasi. Sebab, ada yang dipanggil di Kejati dan ada yang di Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.
Selain jajaran direksi yang kini masih mejabat (aktif, red), pemanggilan juga dilakukan terhadap direksi yang telah purna (pensiun, red). Seperti, Chris Hadisusanto dan Muhammad mantan Dirut PDAM Giri Tirta yang kini menjadi anggota DPRD Gresik.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banyuwangi Mulai Gelar Vaksin Polio Massal Serentak
- Suami Terlanjur Doakan Jenazah Istri, Ternyata Salah Orang
- Cita Rasa Berbeda, Kopi Kare Madiun Jadi Primadona di Summer camp Bank Jatim