Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap oleh KPK, Kamis pagi (20/1). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan seorang panitera dan pengacara.
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
"Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (20/1).
Saat ini, terang Ali Fikri, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil dari operasi tangkap tangan tersebut.
"Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Suap Izin PLTU Cirebon, KPK Periksa WN Korsel
- KPK Kaji UU BUMN soal Direksi dan Komisaris Bukan Penyelenggara Negara
- Lira Kecam Vonis Ringan Terdakwa Hasan Aminuddin, Hakim Beri Toleransi Koruptor