KPK Wajib Periksa Soekarwo

. Sejak tiga hari kemarin, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah rumah pejabat dan mantan pejabat ring satu era kepemimpinan Gubernur Jatim, Soekarwo atau Pakde Karwo.


Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Tulungagung.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan KPK telah benar melakukan langkah untuk mengungkap dugaan korupsi di Jawa Timur. Dengan menggeledah dari bawah dan pihak-pihak diduga terlibat.

"Langkahnya (KPK) sudah benar," jelas Mudzakir kepada Kantor Berita , sesaat lalu, Sabtu (10/8).

Melihat semua bekas anak buahnya digeledah dan didalami keterlibatannya. Mudzakir menilai KPK perlu mendalami keterangan atasannya.

"KPK wajib periksa peran mantan Gubernur Soekarwo," tegas Mudzakir.

Keterangan Soekarwo diyakini Mudzakir sangat diperlukan penyidik KPK untuk membongkar praktik rasuah itu.

"Karena kasus itu diduga terjadi di era Soekarwo," tutup Mudzakir.

Untuk diketahui, sejumlah rumah yang telah digeledah KPK adalah rumah Kadishub Jatim, Fatah Jasin, Rumah Mantan Sekdaprop Ahmad Sukardi, Rumah Mantan Bapeda Zaenal Arifin dan Rumah mantan ajudan Gubernur Jatim Soekarwo, Karsali. [mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news