Meski baru memasuki tahap seleksi perekrutan, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Kediri, mengingatkan kepada para peserta calon anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk tidak terlibat dalam keanggotaan Tim sukses salah satu bakal calon Bupati dan wakil bupati Kediri.
- Ani Yudhoyono dan Cinta Pertama AHY
- Dulu Dukung SBY, Yusril Disebut Inkonsisten Soal AD/ART Partai Demokrat
- Akar Rumput Makin Menguat Inginkan Duet Airlangga-Ridwan Kamil untuk 2024
Tidak hanya itu, para calon anggota PPK ini tidak diperkenankan terlibat dalam kepengurusan partai politik mana pun.
Keterangan ini disampaikan Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim, Senin (27/1).
Menurutnya, jika mereka nanti dinyatakan lolos dan terpilih sebagai petugas PPK, pihak KPU akan menyodorkan surat pernyataan untuk ditanda tangani kepada yang bersangkutan.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan jika mereka tidak pernah terlibat dalam kepengurusan partai mau pun tim sukses pasangan calon mana pun.
"Salah satu syarat yang harus ditandatangani mereka adalah surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik. Tidak pernah menjadi tim sukses," tandasnya.
Nanang menambahkan dalam setiap kali tahapan dalam test, pihaknya akan memberikan jeda waktu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan informasi atau pun saran terkait perekrutan petugas PPK.
"Kami nanti setiap tahapan ada jeda, misalkan setelah test tulis nanti ada jeda 7 hari, tanggapan masyarakat. Jadi kalau test tulis dia dinyatakan lolos tetapi ada tanggapan dari masyarakat bisa jadi dia gugur," paparnya.
Tidak hanya itu, jika pun sudah dilantik dan diketahui apabila terbukti keterlibatannya dalam tim sukses salah satu calon maka maka mereka bisa diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
"Bahkan mohon maaf kalau pun sudah dilantik, ternyata ditemukan bukti kalau dia misalnya pernah menjadi timsukses, pernah menjadi pengurus partai dalam 5 tahun kebelakang maka dia secara otomatis sudah melanggar surat pernyataan sendiri dan secara kode etik diganti melalui mekanisme PAW,” tegasnya.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri terbuka bagi siapa pun, yang mau memberikan masukan informasi terkait perekrutan petugas PPK. Namun semuanya harus dilandasi dengan bukti yang kuat dan bisa dipetanggungjawabkan, tidak berupa surat kaleng.
"Iya bisa jadi rekomendasi dari Bawaslu, bisa jadi tanggapan masyarakat. Masukan dari siapa pun yang memiliki bukti, tapi masukan tidak boleh dalam bentuk surat kaleng. Siapa yang melaporkan harus melampirkan identitas diri kemudian bukti misalkan yang bersangkutan pernah menjadi anggota partai atau pun pernah yang lain melanggar etika pemilu," lanjutnya.
Diketahui tanggal 24 Januari 2020 lalu KPU Kabupaten Kediri secara resmi telah menutup pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 .Total pendaftar mencapai 531 orang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sandiaga Uno Sampaikan Penghematan Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Kemenparekraf
- Soal Perpanjangan Diskon Pajak Mobil Baru, Sri Mulyani Masih Pikir-pikir
- Agusdono Minta Pemerintah Cari Solusi Komprehensif Atasi Kenaikan Harga Daging dan Telur Ayam