Pilkada serentak kota kabupaten di Jatim akan diikuti 6 calon Independent/Perseorangan. Dari data KPU Jatim, Kota/Kabupaten yang saat ini ada pendaftar calon Independent ada di lima Kota/Kabupaten.
- PDI Perjuangan Kuasai 21 Pilkada di Jawa Timur, Sri Untari: Kepercayaan Rakyat Jadi Kunci Kemenangan
- DPRD Jatim Minta Tingkatkan Kewaspadaan Saat Pilkada Serentak
- Mayjen TNI Rudy Saladin Tegaskan Sinergitas Kawal Pengamanan Pemilukada Serentak di Jatim
"Dari tahapan untuk calon independent/Perseorangan, laporan yang masuk ada di Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kota Probolinggo, dan Kota Malang. Di Kota Malang ada dua orang yang menyerahkan," ujar Komisioner Komisi Pemikilan Umum (KPU) Jatim, Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Choirul Umam dalam keterangan disela media gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024, Selasa (14/05/24) di Waroeng Joglo Merah Putih.
Menurut Choirul sebenarnya ada 8 Kota Kabupaten yang dalam proses penyerahan berkas pencalonan mendaftar sebagai calon Perseorangan atau Independen. Namun karena tidak memenuhi persyaratan, calon di 3 Kabupaten Kota tersebut dikembalikan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Tiga dikembalikan karena jumlahnya tidak memenuhi syarat. Yakni Kabupaten Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya," ucap Choirul.
"Surabaya yang kemarin mendaftar 2 calon Independent/Perseorangan, sesuai keputusan KPU Surabaya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk lolos calon perseorangan, syarat dukungan tidak memenuhi batas minimal," lanjutnya mempertegas.
Kata Choirul, untuk 6 calon pasangan Independen/perseorangan di lima Kota/Kabupaten, saat ini sedang dilakukan ferivikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat sampai tanggal 9 mei.
"Setelah itu akan dilakukan ferivikasi faktual untuk menentukan lolos tidaknya calon Independent/Perseorangan itu sebagai calon di Pilkada atau tidak," pungkasnya.
Sementara itu untuk calon Independen/Perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim seperti yang telah diberi kemarin, tidak ada yang melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pendaftaran calon Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB.
KPU Jatim tidak menerima adanya calon yang akan maju di Pilkada Pilgub Jatim 2024 dari jalur Independen/Perseorangan.
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon Independen/Perseorangan sudah kita buka sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin. Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang terdaftar sebagai calon independen atau perseorangan. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarin tidak ada yang daftar,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim Aang Kunaefi, saat itu, Senin (13/05/24).
Menurut Aang, meski tidak ada yang mendaftar sampai penutupan Minggu (12/05/24) malam pukul 23.59 menit, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Sehingga kami dapat memastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktisnya nanti hanya akan ada paslon yang diangkat oleh parpol,” tegas mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dokter Agung: Kemenangan Khofifah-Emil Bukti Kerja Keras dan Cinta Rakyat Jatim
- Berlangsung Lancar dan Kondusif, Pilkada Serentak di Jatim Diapresiasi Ketua Komisi II DPR RI
- PDI Perjuangan Kuasai 21 Pilkada di Jawa Timur, Sri Untari: Kepercayaan Rakyat Jadi Kunci Kemenangan