Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menyerahkan bukti korupsi bantuan sosial dan hibah Pemerintah Kabupaten Blitar 2013,2014, dan 2015. Penyerahan bukti ini sebagai penguat bahwa ada kegiatan merugikan negara dari para aparatur negara di Kabupaten Blitar.
- ICW Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan KKN Anak Jokowi
- Hari Ini Dua Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa KPK, Besok Giliran Sekda Riau SF Hariyanto
- Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respon KPK
KPRP menyerahkan bukti ini ke Polres Blitar, karena sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Blitar. Bahkan dalam kasus Bansos 2015, pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka, yakni ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Bendahara KONI Kabupaten Blitar.
Dalam perkembangannya, dalam kasus ini juga ada aliran dana yang mengarah ke 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar. "Tidak hanya 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar, namun banyak termasuk yang sudah mengembalikan dana," ujar Imam.
Diketahui, 12 anggota dewan di Kabupaten Blitar sudah mengembalikan uang negara akibat kerugian kasus korupsi KONI pada 2015 lalu. Menurut Imam, meski sudah mengembalikan negara tidak menggugurkan kasus hukum yang menimpanya.
"Saya harap Polres Blitar tidak tebang pilih dalam menangani kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Blitar," harapnya.[rob/aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tertangkap KPK-Bareskrim Polri, Bupati Nganjuk Patok Tarif Jabatan Mulai Mulai Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta
- Usai Didemo, Kades Mundurejo Jember Tersangka Korupsi DD Dibebaskan dari Tahanan
- Lukas Enembe Ternyata Juga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar