Proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J alias Yosua sudah rampung dilakukan di Jambi oleh tim dokter forensik. Pasca autopsi, jenazah Brigadir J dikebumikan lewat upacara kepolisian sesuai dengan permintaan pihak keluarga.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
Namun demikian, proses pemakaman secara kedinasan yang digelar di Sungai Bahar, Muaro Jambi ini ternyata disayangkan pihak kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis. Hal itu tak lepas dari status almarhum yang dilaporkan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.
Arman lantas mengurai Perkap 16/2014 yang menyatakan upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi sebagaimana Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Menurut hemat kami (Brigadir J) termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman kepada wartawan, Kamis (28/7).
Selain pemakaman Brigadir J, ia juga mengingatkan agar publik tidak memunculkan asumsi-asumsi di luar pernyataan aparat hukum. Termasuk soal pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyebut almarhum dijerat di bagian leher.
Berdasarkan keterangan tim autopsi, kata Arman, tanda di leher yang ditemukan adalah prosedur dalam melakukan autopsi.
"Begitu juga dengan sayatan. Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri," tandasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang