La Nyalla Tempati Peringkat Satu Pelanggaran Alat Peraga di Surabaya

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merilis data jumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.


Jumlah ini jauh meninggalkan calon anggota DPD RI yang juga melanggar aturan kampanye,” kata Hadi Margo kepada kantor berita , saat sosialisasi dengan Parpol dan perusahan media massa di kantor Bawaslu Kota Surabaya, Senin (26/11).

Sementara pelanggaran pada partai Polirik, kata Hadi,  Partai Demokrat (PD) dan PDI Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat pertama dan kedua.

"Demokrat sebanyak 75 kali, disusul PDIP sebanyak 49 kali. Sementara peringkat ketiga dan ke empat diduduki partai baru yaitu Partai Berkarya dengan jumlah pelanggaran 45 kali, kemudian Partai Solideritas Indonesia(PSI) dengan jumlah pelanggaran 39 kali." ujar Hadi.

Peringkat berikutnya ditempati oleh Perindo, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.

Alat peraga kampanye tidak boleh secara bersamaan menyantumkan logo partai dan nomor urut partai,” lanjutnya.

Hadi Margo menjelaskan, APK yang boleh dicantumkan dan ditampilkan hanya salah satu, yaitu logo partai atau nomor urut partai. Jika  terbukti melanggar sudah pasti  dicopot dan ditertibkan. [aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news