. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merilis data jumlah pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.
- Kran Calon Presiden Independen Perlu Dibuka Untuk Meminimalisir Dominasi Partai Besar
- Mensos Marah-marah, Warganet: Kalau Petugas PKH Mati Tertembak, Bu Risma Jadi Tersangka
- Relawan Gibran dan Relawan Jokowi Dukung Prabowo
Jumlah ini jauh meninggalkan calon anggota DPD RI yang juga melanggar aturan kampanye,†kata Hadi Margo kepada kantor berita , saat sosialisasi dengan Parpol dan perusahan media massa di kantor Bawaslu Kota Surabaya, Senin (26/11).
Sementara pelanggaran pada partai Polirik, kata Hadi, Partai Demokrat (PD) dan PDI Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat pertama dan kedua.
"Demokrat sebanyak 75 kali, disusul PDIP sebanyak 49 kali. Sementara peringkat ketiga dan ke empat diduduki partai baru yaitu Partai Berkarya dengan jumlah pelanggaran 45 kali, kemudian Partai Solideritas Indonesia(PSI) dengan jumlah pelanggaran 39 kali." ujar Hadi.
Peringkat berikutnya ditempati oleh Perindo, Partai Golkar, Nasdem, PKB, PBB, PKS, PPP, PAN, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura dan PKPI.
Alat peraga kampanye tidak boleh secara bersamaan menyantumkan logo partai dan nomor urut partai,†lanjutnya.
Hadi Margo menjelaskan, APK yang boleh dicantumkan dan ditampilkan hanya salah satu, yaitu logo partai atau nomor urut partai. Jika terbukti melanggar sudah pasti dicopot dan ditertibkan. [aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Begini Penjelasan Airlangga Hartarto Terkait Pertimbangan Pemerintah Cegah Arus Mudik Tahun Ini
- Wacana Pemakzulan Jokowi adalah Kegenitan Politik
- Perekonomian Makin Kondusif, Alasan Tretan Dhibik Surabaya Utara Dukung Eri Cahyadi-Armuji Pimpin Periode Dua