Lagi- Jaksa Hadirkan Dua Polisi Di Kasus Rasisme

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim kembali menghadirkan dua saksi polisi atas kasus rasisme saat insiden kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua yang menjerat PNS Pemkot Surabaya, Syamsul Arifin sebagai terdakwa.


"Sebelum bersaksi anda diambil sumpah dulu, ikuti lafal yang saya ucapkan," kata Martin Ginting selaku hakim anggota dikutip Kantor Berita pada kedua saksi.

Selanjutnya, Ketua majelis hakim Yohannes Hehamony melanjutkan persidangan. Hari Sucahyo memberikan lebih dulu kemudian dilanjutkan oleh saksi Priyo Utomo.

"Silahkan untuk saksi Priyo Utomo untuk menunggu diluar," kata hakim Yohannes.

Tak beda jauh dengan keterangan rekan sejawatnya sebelumnya yakni Adi Setiawan, saksi Hari Sucahyo juga menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat ia ditugaskan untuk melakukan patroli siber atas kerusuhan di Manukwari, Papua Barat.

"Saya diperintahkan pimpinan untuk melakukan profeling mencari asal mulanya. Pemicunya dari peristiwa di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan," terang saksi Hari Sucahyo.

Tak puas dengan jawaban tersebut, saksi Hari Sucahyo diberondong berbagi pertanyaan oleh majelis hakim. Ia pun diminta untuk menjelaskan kejadian terkait ucapan rasis yang dilakukan terdakwa Syamsul Arifin.

"Jadi keterangan saudara jangan melebar. Fokus pada perkara terdakwa terkait katanya ada ucapan rasis yang dilontarkan terdakwa," tandas hakim Yohannes pada saksi Hari Sucahyo.

"Siap,secara pasti saya tidak tau siapa mengucapkan kata kata binatang (monyet). Awalnya dari seorang oknum yang diikuti oleh massa yang lain. Itu yang saya ketahui dari hasil profeling di akun twiter, saya lupa namanya," jawab saksi Hari Sucahyo.

Kesaksian panjang lebar Hari Sucahyo semakin memanas saat tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin  menemukan perbedaan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangannya dipersidangan.

"Dalam BAP saudara tidak menjelaskan seperti tadi, di BAP saudara menjelaskan tentang peristiwanya terdakwa lain, bukan keterangan untuk terdakwa Syamsul, mana yang benar,"ujar Hisyam Prasetyo Akbar saat bertanya pada saksi Hari Sucahyo.

Atas pertanyaan tersebut, saksi Hari Sucahyo sempat terdiam saat dikonflotir oleh majelis hakim.

"Nanti majelis yang akan menilai," kata hakim Yohannes pada tim penasehat hukum terdakwa Syamsul Arifin.

Terpisah, Anggota Intel Polrestabes Surabaya, Priyo Utomo memberikan kesaksian yang terlihat meringankan posisi terdakwa Syamsul Arifin. Ia menyebut, ucapan terdakwa saat insiden di Asrama Mahasiswa Papua merupakan bentuk luapan emosi, mengingat bendera merah putih tersebut dipasang oleh terdakwa Syamsul Arifin.

"Memang benar terdakwa yang memasang bendera dan menurut saya hal yang wajar kalau dia (terdakwa) emosi," ungkapnya.

Kendati demikian, saksi Priyo Utomo tidak mengetahui terdakwa Syamsul Arifin mengucapkan kata monyet saat peristiwa tersebut.

"Saat itu memang banyak massa," pungkasnya.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU.

"Sidang hari ini dinyatakan selesai dan dilanjutkan hari Senin tanggal 9,"ucap hakim Yohannes menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Syamsul Arifin yang merupakan anggota Satpol PP di Kantor  Kecamatan Tambaksari ini diadili karena diduga  melakukan rasisme dengan mengatakan 'Monyet' saat peristiwa kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua pada Jum'at (16/8) lalu.

Dalam kasus ini, Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news