Genap sepekan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan kasus kejahatan pajak dari Penyidik PPNS Kanwil Jatim I, Selasa (29/1).
- Terdakwa Kasus Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif Ajukan Pledoi, JPU Bantah Perkara Kadaluarsa
- Kasus Suap Banprov, Bupati Tulungagung Maryoto Dicecar KPK Proses Pembahasan
- Istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek Kembali Diperiksa KPK
Dijelaskan Heru, selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan tersangkanya yakni Budi Prabowo (BP), warga Kutisari Barat I nomer 19 Surabaya.
"Tersangka BP membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif dan memungut PPN tetapi tidak disetor ke kas negara," jelas Heru Kamarullah.
Dalam kasus kejahatan pajak ini, tersangka Budi Prabowo yang juga direktur PT Adhiguna Karya Jaya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.500.603.528 (Dua miliar, lima ratus juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
"Tersangka BP disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983," terang Heru.
Dari pantauan di ruang Pidsus Kejari Surabaya, ada sekitar 3 orang penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I yang melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus ini.
Selain itu, juga ada 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) seksi Pidsus dari Kejati Jatim.
"Selain Jaksa dari Kejati, kasus ini juga ditangani Jaksa dari Kejari Surabaya," pungkas Heru Kamarullah.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Fakta Korupsi Mamin Fiktif BKPP Banyuwangi, Terjadi di Kepemimpinan Dua Bupati
- Puluhan Anggota ILSC Siap Kawal Kasus Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas
- Tanam Ganja Pedagang Angkringan Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup