Dorongan untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden mencerminkan kuatnya hasrat Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan kekuasaan.
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik
"Tentu ini jalan tol untuk melanjutkan legacy yang sudah dibuat Presiden Jokowi selama 10 tahun terakhir ini," ujar Direktur Eksekutif Sentral Politika, Subiran Paridamos kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (14/10).
Jalan politik dimaksud, berkaitan dengan batas usia capres-cawapres yang selama ini berlaku minimal berusia 40 tahun.
Demi memuluskan langkah politik anak presiden, aturan tersebut digugat agar usia capres-cawapres paling rendah menjadi 35 tahun melalui uji materiil norma UU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Subiran, gugatan uji materiil norma yang diajukan PSI, Partai Garuda, dan beberapa kepala daerah itu akan memuluskan kekuasaan Jokowi melalui Gibran yang kini masih berusia 36 tahun.
"Jika putusan MK memang membolehkan usia 35 tahun menjadi Cawapres, Presiden Jokowi tentu merestui Gibran menjadi Cawapres Prabowo," demikian Subiran.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jokowi Finalis Tokoh Dunia OCCRP, Tak Layak Hadiri Prosesi Pemakaman Paus Fransiskus
- Ngadep dan Sebut Jokowi Bos, Menteri-menteri Lakukan Pemberontakan Kecil ke Prabowo
- Bertemu Sespimmen Polri di Solo, Ada Upaya Jokowi Ingin jadi Pusat Perbincangan Publik