Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara resmi menolak laporan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan petahana Jokowi-Maruf.
- Rakyat Punya Hak untuk Minta Hakim MK Diganti Jika Dirasa Tidak Adil
- Nasdem Kirim 10 Orang Mendaftar ke KPU, Surya Paloh Dipastikan Tidak Hadir
- Bukti Ganjar Sadar Diri Bukan Siapa-siapa tanpa PDIP
"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan di ruang sidang Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Karena itu, lanjut Abhan, Bawaslu pun tidak melanjutkan lagi pelaporan adanya kecurangan adminstratif oleh BPN. Dimana pihaknya pun menyatakan laporan itu sudah selesai.
"Dengan demikian dugaan pelanggaran pemilu TSM bacakan putusan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019 kami nyatakan selesai," imbuhnya.
Sementara Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan yang diajukan oleh pihak pemohon hanya print out berita online. Sehingga bukti tersebut yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti.
"Bukti yang dimasukkan oleh terlapor belum memenuhi kriteria bukti sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum," kata Ratna.
"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan perbuatan administratif yang terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2019, sehingga laporan pelapor belum memenuhi kriteria persyaratan bukti sistematis," imbuh Ratna.
BPN Prabowo-Sandi melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan disampaikan Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Borong Vaksin Impor, PDIP: Ini Soal Ketersediaan, Jadi Harus Proaktif
- Bupati Jember Terpilih Gus Fawait Dukung Rencana Presiden Prabowo Gelar Retreat untuk Kepala Daerah Terpilih
- Cara Prabowo Lunasi Utang Jatuh Tempo Jokowi Rp800 Triliun di 2025