RMOLBanten. Ketua Benteng Muda Indonesia (BMI) Kota Serang, Ali Soerachman menilai peraturan yang dibuat Bawaslu terkait larangan memasang alat peraga kampanye (APK) seperti logo partai, spanduk, baliho dan lainnya sebelum September 2018, terlalu berlebihan.
- Pembangunan Infrastruktur Jokowi Terlalu Ambisius Tanpa Memikirkan Keuangan Negara yang Terpuruk
- Gema Ramadan PD AMPG Jatim Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
- Mendag Lutfi Tak Berdaya Lawan Mafia Migor, Mundur Saja Lebih Terhormat
Dikatakan Ali Soerachman, logo partai adalah simbol yang menunjukkan bahwa pemasang spanduk berasal dari partai tersebut.
"Bukan berarti dengan adanya logo partai lantas kita kampanye, kita tidak menyuruh masyarakat untuk memilih karena temanya beda," ujarnya.
Dia mencontohkan ucapan Selamat Idul Fitri temanya jelas, hal itu sudah keharusan partai mengucapkan kepada anggota dan masyarakat umum.
"Itulah lemahnya Gakumdu di kita, harus menunggu laporan dulu baru bergerak. Jadi tidak ada antipasi dini, mereka hanya menunggu. Mungkin mereka kurang sumber daya manusianya atau mereka lebih fokus pada Pilkada di Kota Serang. Jadi mereka tidak konsen terhadap surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu kemarin," tukasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kick Off Kampanye Demokrat, AHY: Kita Perjuangkan Ekonomi Rakyat Makin Baik
- Apresiasi KPK Soal Demurrage Beras, Ini Peran sebenarnya Bapanas Dan Bulog
- Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas Kecelakaan, Rachland Nashidik: Kesaksian Yang Dibawa Mati