Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tersangka korupsi dana Jasmas, Agus Setiawan Tjong. Ia diperiksa lagi untuk melengkapi BAP sebelumnya.
- Format Ulang KPK, Ganti UU Dengan Setelan Pabrik Paling Awal
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urine untuk Anggota Kepolisian
- Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Situbondo, 10 Sepeda Motor Ditinggal Pelaku
Saat ditanya, apakah pemeriksaan tambahan itu terkait konflotir atas keterangan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya yang telah diperiksa beberapa waktu lalu, Dimaz tidak membenarkan ataupun memungkirinya.
"Hanya sekedar itu saja,"pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Agus Setiawan Tjong diperiksa selama 5 jam, mulai sekitar jam 09.00 (pagi) hingga sekitar pukul 14.05. Selanjutnya, sekira pukul 14.05, Ia dibawa ke tahanan di Kejati Jatim dengan menggunakan mobil operasional Pidsus.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11) lalu. Pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatum usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong.
Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, saat ini penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga masih mentelaah peran dari sejumlah oknum DPRD Kota Surabaya yang diduga ikut terlibat pada kasus Jasmas ini.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jika Besok Memungkinkan, KPK Segera Tahan Lukas Enembe
- Perkara Dugaan TPPU Rafael Alun, KPK Telusuri Perusahaan Cangkang dan Mata Uang Kripto
- KPK: Hasbi Hasan Diduga Kondisikan Perkara di Surabaya