Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan menerima gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
- Budiman Sudjatmiko: Penundaan Pemilu Mengkhianati Semangat Reformasi
- Bela Emil Dardak, Politisi Senior Demokrat: Pernyataan Hasto Kurang Tepat Dan Tendensius
- Ribuan Pemuda Majokerto Raya Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Ini Pesan Gus Sadad
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa permohonan yang diterima bukan berarti tuntutan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi dikabulkan oleh MK.
"Kalau permohonan diterima berarti perkara memenuhi syarat untuk diperiksa. Tetapi diterima bukan berarti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena diterima berarti diterima untuk diperiksa," jelas Mahfud.
Di sisi lain, ia berpandangan bahwa dikabulkan atau tidaknya gugatan bisa ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terlebih dahulu oleh MK.
"Di dalam proses pemeriksaan itu, dari sekian banyak permohonan dan bukti-bukti tentu nantinya ada yang bisa diterima sebagai fakta, kemudian tentu ada yang ditolak," imbuhnya.
Untuk keputusan final, nantinya Hakim MK akan melakukan perbandingan dari seluruh permohonan gugatan guna menentukan hasil Pilpres 2019 yang dipermasalahkan kubu 02.
"Ditimbang apakah dari yang diterima bisa dikabulkan berpengaruh terhadap perubahan suara atau tidak akan ditentukan oleh hakim. Nanti kita akan tahu dari pertimbangan-pertimbangan Hakim untuk menentukan itu," tandasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hilmi Optimis UMKM Di Tapal Kuda Bangkit
- Zulhas Siap Jadi Mentor Putra Sulung Jokowi, Ini Pelajaran Pertama untuk Gibran
- Ada Faktor Jokowi di Balik Tren Positif Elektabilitas Prabowo Jelang Pilpres 2024