Mahfud MD Minta Wacana Kepulangan Habib Rizieq Tak Disangkut pautkan Dengan Rekonsiliasi

. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat, wacana kepulangan Habib Rizieq ke tanah air hendaknya tidak disangkut pautkan dengan politik. Ia menilai Habib Rizieq masih tercatat sebagai warga negara Indonesia serta memiliki hak untuk pulang ke tanah air.


Menurutnya, ada atau tidaknya rekonsiliasi politik pasca Pilpres, Habib Rizieq  tetap memiliki hak untuk pulang. Bahkan, pemerintah sudah mempersilahkanya jika imam besar FPI itu ingin kembali ke Indonesia.

"Dan Pemerintah menyatakan ya pulang aja, wong dia dulu pergi bukan karena diusir oleh pemerintah, pergi sendiri," papar pria asal Madura Jawa Timur ini.

Berdasarkan Konstitusi, kata Mahfhd, setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih tempat tinggal. Jika Habib Rizieq ingin pulang dan bertempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya. Namun, apabila masih memiliki persoalan hukum, harus tetap dipertanggung jawabkan.

"Setiap warga negara berhak memilih tempat tinggal, kalau dia ingin pulang bertempat tinggal di Indonesia harus dilindungi haknya. Cuma, kalau ada masalah hukum, ya tetap dipertangung jawabkan. Tidak bisa lalu kalau ada masalah hukum yang masih menggantung lalu dianggap hapus itu nanti akan menjadi pelajaran buruk bagi masa depan hukum. Semua orang nanti minta seperti itu. Tetapi saya kira Habib Rizieq sudah tidak punya masalah, saya tidak tahu tetapi kalau punya masalah hukum tetap harus dipertanggung jawabkan di depan hukum," urainya.

Masih kata Mahfud, sesuai peraturan di Negara Arab Suadi, jika ada warga negara lain yang tinggal disana sudah dinyatakan Over stay biasanya dipulangkan.

"Kalau anda ke Saudi pergi antara Jedah dan Mekah ada Sinjil. Disitu ada ratusan orang Indonesia, yang over stay tidak punya Visa itu antri dipulangkan saja tidak bayar. Tergantug hukum arab Saudi saja," tuturnya. [ndik/mkd]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news