Hukuman mati di Indonesia masih menuai polemik di mata dunia terutama bagi para pegiat atau aktivis hak asasi manusia (HAM). Pasalnya, hukuman mati tersebut telah menciderai penegakkan HAM yang saat ini tengah gencar digaungkan.
- Turis WNI Tak Bawa Rp6,5 Juta ke Thailand Ditolak, Sandiaga: Sudahlah di Indonesia Saja
- Harga Energi Melonjak, Putin: Jangan Salahkan Rusia
- KPU dan Pemerintah Sepakat Tanggal Pemilu 14 Februari 2024
Untuk menekan angka tersebut, kata Mahfud, pemerintah telah menyeleksi secara ketat agar tidak ada hukuman mati.
"Nanti kita akan melihat situasi karena persoalan hukuman mati masih kontroversial harus dilakukan secara sangat-sangat selektif. Sangat selektif karena menyangkut kemanusiaan, kemudian menyangkut kepentingan hukum kita juga dan menyangkut kepentingan internasional," ujar Mahfud di Restoran Bakso Budjangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/12).
Dia menerangkan, hukuman mati di Indonesia telah termaktub dalam konstitusi sehingga tidak ada keraguan dari pemerintah untuk menjatuhkan hukuman mati bagi para pelaku kriminal berat yang merugikan negara.
"Itu sangat-sangat selektif, tetapi hukuman mati di Indonesia masih berlaku secara sah berdasarkan konstitusi. itu saja," tandasnya, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- AHY Punya Daya Dongkrak Elektabilitas, Hanya Saja Harga Tawarnya Terlalu Mahal untuk Capres 2024
- Erick Thohir: Masyarakat Ekonomi Syariah Berkembang Semakin Baik
- Divestasi Jalan Tol Karena Belum Layak Dibangun dan Terjadi Markup Proyek?