Korban-korban pinjaman online (Pinjol) ilegal tidak bisa melakukan tuntutan secara perdata. Tetapi, dimungkinkan untuk dilakukan pelaporan dalam unsur pidana.
- Dilaporkan ke Bawaslu, Pemkab Mojokerto Pastikan Tetap Netral
- Masyarakat Diingatkan Jangan Sepelekan Masker Meski Jokowi Beri Pelonggaran
- Reses Wakil Ketua DPRD Jatim Kenalkan Cabup Sidoarjo Muhdlor Ali
Dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, Pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata. Hal ini, setelah dilakukan kajian dan ternyata tidak ada keterpenuhan pada syarat objektif dan subjektif.
"Dari sudut hukum perdata, Pinjol ilegal itu adalah tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantoe Menko Polhukam, Jakarta, Selasa (19/10).
Tetapi, kata Mahfud, masih dimungkinkan pelaku atau operator pinjol ilegal dikenakan sanksi pidana. Tepatnya, jika asa upaya penyebaran data pribadi atau adanya ancaman pada korban.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," terangnya.
Selain itu, dikatakan Mahfud, penindakan terhadap operator Pinjol ilegal dimungkinkan menggunakan pasal 368 KUHPidana yaitu pemerasan.
"Lalu ada juga pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," jelasnya.
Mahfud menekankan, bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya operasi Pinjol selagi memenuhi syarat dan legal. Tetapi, untuk yang ilegal dan disertai pengancaman pada masyarakat, maka akan ditindak sesuai aturan oleh penegak hukum.
"Sehingga nanti di berbagai tempat, kalau ada orang yang tetap dipaksa membayar, jangan bayar. Karena itu ilegal," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Relawan Mantan Bupati Faida Mantap Deklarasi Dukung Paslon Petahana
- Agar Pemilih di Surabaya Capai 80 Persen, Apkrindo Gelar Program Mangan Wareg Gratis di TPS
- Projo Tegaskan Jika Jokowi Tidak Pernah Menyebut Nama Ganjar di Hadapan para Relawan