Perkembangan dan tindak lanjut terkait pelanggaran mutasi dan pelantikan jabatan di lingkup pemerintah kota Balikpapan dipertanyakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sekretaris Jenderal MAKI Komaryono mengatakan, kemarin pihaknya mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan terkait tindak lanjut yang ditujukan kepada qketua Komisi Aparatur Sipil Negara yang dikirim pada tanggal 7 Juni 2023.
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK
- Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI Serahkan 2 Bukti Data Tambahan
- Jika Paslon Mas'ud-Bagus Terpilih, MAKI Sarankan Tetap Pertahankan Program yang Sudah Berjalan
"Karena belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penanganan dan tindak lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pemerintah kota Balikpapan. Maka Ini kami berkirim surat lagi. Yang intinya meminta informasi perkembangan penanganan dan tindak lanjut, " ujar Komaryono kepada kantor berita RMOLJATIM, kamis (6/7).
Komaryono menambahkan, MAKI dalam investigasinya menemukan adanya pelanggaran dalam mutasi dan pelantikan pejabat pemerintah kota Balikpapan. Pelanggaran tersebut lanjut Komaryono. Ada beberapa pasal yang dilanggar. Pasal 116 UU no. 5 tahun 2014. Pasal 132 peraturan pemerintah no. 17 tahun 2020.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah kota Balikpapan telah melakukan mutasi beberapa pejabat tinggi yang menduduki jabatan belum genap dua tahun.
"Surat kami yang pertama itu kami tujukan kepada ketua komisi Aparatur Sipil Negara agar memberikan teguran dan tindakan terhadap pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah kota Balikpapan. Karena belum ada informasi perkembangan maka kami berkirim surat kembali, " tegas Komaryono.
Carut marutnya pemerintahan di kota Balikpapan soal mutasi jabatan diakui Komaryono. Saat ini pun MAKI sedang melakukan investigasi juga terkait jabatan direktur RSUD Beriman/Type C Pemerintah Kota Balikpapan yang di duga melanggar peraturan.
"Iya saya akui mas carut marut kayak aturan negara diabaikan saja. Kami juga saat ini sedang investigasi atas pengangkatan Direktur RSUD Beriman/Type C Pemerintah Kota Balikpapan. Yang diangkat dari Non PNS/ASN, sebab seorang Direktur RSUD Type C itu adalah Pejabat Administrator/Karier dan disamping itu di RSUD Beriman masih ada dokter-2 yang layak kepangkatanya untuk menjabat Direktur," pungkas Komaryono.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Polemik Sertifikat HGB-SHM di Laut Tangerang, MAKI Laporkan Kades hingga BPN ke KPK