Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul meningkatnya orang dinyatakan positif virus corona atau Covid-19. Maklumat ini diterbitkan pada Kamis (19/3) lalu.
- Bawaslu Ingatkan Kades Netral di Pemilu Serentak 2024
- Dampingi Warga Miskin Agar Dapat Layanan Kesehatan, Agatha Retnosari Bantu Mobil Ambulance Di Surabaya
- Menakar Potensi Duet Airlangga-Anies
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona,” kata Argo dalam keterangan tertulis seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (21/3).
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” jelasnya.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo, juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Namun, diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” katanya.
Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Harlah ke-50, PPP Jatim Napak Tilas ke Makam Pendiri Hingga Ungkap Kembali ke Logo Lama
- Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil Penuhi Undangan Klarifikasi KPK
- Eksekutif Energy Watch: Upaya Pemerintah Menambah Populasi Mobil Listrik Harus Didukung