Dua dari tiga orang rekan tersangka H. Siswo Iryana dalam kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang ternyata mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dua orang tersebut yakni Wulang Suhardi dan Aminatus Solihah.
- Berkas Perkara Korupsi BRI Pucang Anom Rp6 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
- Ditipu hingga Rugi Rp 1,3 M, Pengusaha Catering Polisikan Anak Pimpinan MPR
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran Data Pemilih Tetap KPU
Namun ketidakhadiran teman tersangka KUR fiktif Bank Jatim ini tak menyurutkan keseriusan penyidik Pidsus Kejati Jatim, rencananya lanjut Didik, ke dua orang itu akan dilakukan panggilan ulang.
" Kita lakukan pemanggilan ulang. Yang dua kita panggil sebagai saksi. Mungkin 3 hari lagi, senin apa rabu." tegas mantan Kajari Surabaya ini.
Didik menjelaskan meski diketahui satu dari dua orang tersebut masih menjabat sebagai anggota DPRD Jombang namun bila dalam panggilan berikutnya, kedua orang saksi ini tetap tidak hadir maka akan dilakukan panggilan ketiga hingga panggilan paksa.
"Hukum acara sudah jelas, kita panggil tiga kali tak hadir, kita panggil paksa." pungkasnya.
Seperti diberitakan kasus ini berawal dari laporan nasabah Bank Jatim, Cabang Jombang yang mengaku tak pernah melakukan kredit namun mendapat tagihan utang KUR.
Sebanyak 50 nasabah tiba-tiba disodori berkas dan diminta untuk menandatangani berkas di hadapan notaris oleh pengurus koperasi Bank Jatim cabang Jombang.
Setelah ditandatangani, para korban ini diberikan sejumlah uang yang jumlahnya bervariasi. Namun, jumlah uang yang diberikan itu nilainya sangat jauh dari yang diajukan pada KUR tersebut.
Polda Jatim berhasil mengusut kasus kredit fiktif tersebut pada 2015 silam. Dari penyidikan ada 9 Pegawai Bank Jatim yang terseret dalam muara korupsi kasus ini. Mereka adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti.
Kesembilannya terbukti mengkorupsi Rp 19 miliar dari Rp 24 miliar dana yang dikucurkan melalui Kredit KUR ini. Sementara yang Rp 5 miliar dinikmati oleh sejumlah debitur ultimate.
Sedangkan setelah kasus ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan berkoordinasi dengan Polda Jatim, tim pidsus yang dikomandani Aspidsua, Didik Farkhan Alisyahdi berhasil mengembangkannya serta menahan H. Siswo Iryana sebagai debitur ultimate dengan kerugian sebanya Rp. 12.700.000.000.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sejumlah Dokumen Disita KPK Dari Istri Terdakwa Kasus Bansos
- Berkomitmen Perangi Narkotika, Polres Jombang Tanda Tangani Pakta Integritas
- Kapolri Diminta Turun Tangan Memburu Penembak Pimpinan RMOL Bengkulu