Sidang perdana kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Ahmad Narasullah, mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, digelar Pengadilan Negeri (PN) setempat.
- Kasus Dugaan Penganiayaan Ivan Hartawan, Kuasa Hukum: Tamparan itu Reflek Karena Klien Kami Dikeroyok
- Sidang Dugaan Kasus Penganiayaan Ivan Hartawan, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Korban Tak Konsisten
- Polisi Akhirnya Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan ART Jalan Serayu
Sidang di ruang Candra dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dewi Nasution berlangsung secara daring mengagendakan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Maria Sisilia Gracela Raga, terdakwa Ahmad Narasullah didakwa dengan dua pasal berbeda.
Dakwaan pertama, Ahmad Narasullah didakwa pasal 80 ayat (1) UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Serta dakwaan kedua, terdakwa didakwa dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Setelah berkas dakwaan dibacakan, empat orang saksi yang masih anak dibawah umur (korban). Yakni, ZJ, DS, KM dan MA, dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
Usai menjalani persidangan, empat saksi mengaku masih sakit hati terhadap terdakwa.
"Iya masih sakit hati, kami belum bisa melupakan kejadian itu," ujar keempat korban dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/4).
Dalam persidangan, para saksi diminta untuk menyampaikan kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
"Kita satu persatu diminta bercerita mulai dari awal kejadian, juga terkait aturan di sekolah, bahwa anak MTS tidak boleh jajan di kantin luar sekolah. Tapi aturannya itu tidak tertulis," tuturnya.
Lebih lanjut menurut ZJ, DS, KM dan MA, bahwa banyak siswa-siswi yang juga melanggar dengan makan di kantin luar sekolah. Namun, mereka hanya mendapatkan hukuman sewajarnya tidak sampai dianiayah.
"Kalau dihukum berdiri dan push-up itu masih tahap wajar," timpal WI salah satu orang tua yang mendampingi korban di PN Gresik.
Bahkan WI menegaskan, bahwasan terdapat 18 anak yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Ahmad Narasullah. Namun, 14 anak diantaranya sudah selesai dengan jalur perdamaian.
"Jadi 4 korban yang saat ini dihadirkan dalam persidangan ini, adalah mereka yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan. Karena, selama ini terdakwa tidak mempunyai iktikad baik," tegasnya diamini orang tua korban lainnya.
"Kami berharap, terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Intinya dihukum dengan seadil-adilnya atas perbuatan yang dilakukan," tandasnya.
Untuk diketahui kasus penganiayaan siswa yang Ahmad Narasullah, mantan Kepala Sekolah MTs Nurul Islam, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, terjadi karena para siswa diketahui makan dikantin luar sekolah.
Ironisnya saat memperingatkan atau menegur siswanya yang dianggap tidak mentaati aturan sekolah, Ahmad Narasullah memukul bagian kepala korban hingga ada yang sampai pingsan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilik Salon De Beauty Bantah Tuduhan Penahanan Ijazah dan Pemerasan Mantan Pegawai
- Diduga Bunuh Diri, Perempuan Lompat Dari Perahu Tambangan ke Sungai Kalimas
- Siapkan Stok Pupuk Untuk Musim Tanam, Petrokimia Gresik Optimis Target Swasembada Pangan Tercapai