. Kasus dugaan korupsi dana pelebaran Jalan Nangka, Tapos, penyidik Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Depok memeriksa perdana mantan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail selama 14 jam.
- Masa SPT Tahunan, Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak
- Kapolri Minta Masyarakat Ikut Kawal Proses Pengusutan Kasus Kematian Brigadir J
- KPK Pastikan Kembali Panggil Hasto Kristiyanto
"Penyidik kabulkan surat permohonan agar klien kami tidak ditahan," kata penasihat hukum Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim, di Polrestro Depok, Kamis (13/9) malam.
Kasus ini mulai disidik polisi sejak November 2017 lalu. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menetapkan Nur Mahmudi dan Prihanto sebagai tersangka.
Polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek pelebaran jalan tersebut. Bukti lain masih dikumpulkan polisi untuk mendalami kasus itu.
Nur Mahmudi merupakan pendiri dan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera. [RMOL]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sosok AKBP Hendy Disebut-sebut Halangi Penangkapan Harun Masiku
- Juragan dan Kru Tongkang Bahana Line Disebut Berperan Memutar Balik Pengisian BBM
- Polres Tanjung Perak Berhasil Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 3,4 Miliar