Upaya perdamaian yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas gugatan adik terhadap kakak soal pembagian warisan menemui jalan buntu.
- 9 Polisi Diperiksa Propam Terkait Temuan 7 Jenazah di Kali Bekasi
- Kriminalitas Malam Marak, Polresta Mojokerto Patroli Blue Light di 29 Titik Rawan
- Tinggalkan Jejak Pencurian, Residivis Curanmor di Kawasan Sukolilo Kembali Tertangkap
"Masih sama sama mempertahankan pendapatnya," ujar I Wayan Sosiawan dalam keterangan yang diterima Kantor Berita , Jum'at (12/7).
Namun upaya mediasi tidak menemui titik terang, sang kakak Nyoto Gunarto merasa pembagian harta sudah adil dan merata, sementara sang adik Nyoto Gunawan merasa pembagian harta warisan tidak adil. Buntunya mediasi itu, membuat Nyoto Gunawan tetap melanjutkan gugatannya yang meminta harta warisan dibagi rata.
"Gak ada damai, lanjut aja. Dia tidak ada itikad baik. Dan seakan-akan merasa harta yang sekarang nilainya 80 miliar itu hasil jerih payahnya berdasarkan surat pernyataan dari papa saya tahun 1985, yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," kata Nyoto Gunawan sambil menyatakan pernyataannya ini sebagai klarifikasi atas berita sebelumnya.
Nyoto Gunawan membantah telah menerima pembagian warisan dari orang tuanya. Ia pun menceritakan asal usul harta yang dimiliki orang tuanya merupakan hasil kerja kerasnya selama ini.
"Saya ini keluarga miskin, papa saya pengangguran, Kakak saya pengangguran. Lantas saya mulai membangun usaha, pertama kerja plastik lalu kerja jualan roti dan berkat kebaikan Tuhan akhirnya saya bisa membeli stand di Pasar Turi. Dan saya tidak pernah tau ada pembagian harta, itu muncul disurat yang tidak saya ketahui kapan dibuatnya, tiba tiba aja dimeja sembayangan," bebernya.
Sebelumnya, Nyoto Gunarto melalui Daniel Julian Tangkau selaku kuasa hukumnya mengatakan bila pembagian harta warisan sudah adil dan rata berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985, yang menerangkan semua anaknya sudah dapat bagian sendiri-sendiri.
Surat pernyataan itu selanjutnya dikuatkan dalam akta notaris tertanggal 1 April 2003 dan ditanda tangani oleh semua ahli waris, yang isinya adalah menyetujui dan mentaati pembagian harta pada surat pernyataan tertanggal 1 Juli 1985 yang telah dibuat oleh Alm Buntaran Nyoto.
Untuk diketahui, Nyoto Gunawan dan Nyoto Gunarto adalah adik kakak yang dilahirkan dari pasangan Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go Moenti Njoto alias Go Moen Tie alias Go Kim Boen.
Dalam kasus ini, Nyoto Gunarto (tergugat I) dituding oleh Nyoto Gunawan (penggugat) tidak membagikan secara merata harta peninggalan warisan orang tuanya berupa deposito dan saham senilai Rp 14 miliar.
Selain menggugat Nyoto Gunarto, Notaris Andi Prajitno juga turut digugat sebagai tergugat 2 terkait penerbitan atas akta notaris tertanggal 1 April 2003.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Curhatan Habib Rizieq Masih Bebas Bersyarat
- PDI Perjuangan Tuban Fokus Siapkan Mesin Partai,Tidak Risau Adanya Relawan Ganjar di Tuban
- Pakar Pidana: Tuntutan Mati Teddy Minahasa Sudah Tepat