Melanggar Hukum- Alat Sadap KPK Bisa Jebak Target

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita mengatakan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), melanggar hukum.


"Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang, KPK tidak mengajukan undang-undang penyadapan," tandasnya.

Menurut Romli, setelah direvisi, kini UU tersebut membuat keunggulan KPK dalam melakukan penyadapan menjadi terbatas.

KPK sebenarnya sudah lama diminta untuk mengajukan undang-undang penyadapan. Namun hingga UU 30/2002 selesai direvisi KPK tak pernah mengajukan undang-undang tersebut.

Ditambahkan Romli, KPK saat ini disebut memiliki alat sadap komunikasi canggih buatan Israel. Keunggulan alat tersebut bisa mengirimkan pesan pada target meski lawan bicara target tidak sedang dalam keadaan aktif.

"Betul, percaya sama saya. Bilang saja kata Romli. Misal HP kamu hidup, hp dia (lawan bicara) mati (tidak aktif), tiba-tiba dia (lawan bicara) bisa mengirimkan WA (pesan whatsApp). Ketika ditanya (KPK), kamu kirim WA? nggak jawab kamu. Lalu (KPK) bilang ini buktinya, kamu terima uang berapa?" kata Romli mencontohkan keunggulan alat penyadapan yang dimiliki KPK.[aji

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news