Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Romli Atmasasmita mengatakan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), melanggar hukum.
- Wakil Jaksa Agung Jawab Pertanyaan Antasari Azhar Soal Uang Sitaan Rp 546 Miliar Kasus Bank Bali
- Hari Ini Cak Imin Jalani Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker 2012
- Polda Jatim Amankan PNS Tulungagung Saat Berpesta Pil Ekstasi
"Dulu Menkominfo sempat mengeluarkan peraturan namun belakangan peraturan itu diputus MK untuk dibatalkan, bahwa penyadapan KPK harus diatur secara undang-undang tersendiri. Tapi sampai sekarang, KPK tidak mengajukan undang-undang penyadapan," tandasnya.
Menurut Romli, setelah direvisi, kini UU tersebut membuat keunggulan KPK dalam melakukan penyadapan menjadi terbatas.
KPK sebenarnya sudah lama diminta untuk mengajukan undang-undang penyadapan. Namun hingga UU 30/2002 selesai direvisi KPK tak pernah mengajukan undang-undang tersebut.
Ditambahkan Romli, KPK saat ini disebut memiliki alat sadap komunikasi canggih buatan Israel. Keunggulan alat tersebut bisa mengirimkan pesan pada target meski lawan bicara target tidak sedang dalam keadaan aktif.
"Betul, percaya sama saya. Bilang saja kata Romli. Misal HP kamu hidup, hp dia (lawan bicara) mati (tidak aktif), tiba-tiba dia (lawan bicara) bisa mengirimkan WA (pesan whatsApp). Ketika ditanya (KPK), kamu kirim WA? nggak jawab kamu. Lalu (KPK) bilang ini buktinya, kamu terima uang berapa?" kata Romli mencontohkan keunggulan alat penyadapan yang dimiliki KPK.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tiga Terdakwa Ambrolnya Perosotan Kenjeran Park Divonis Hukuman Percobaan
- Polres Jember Dalami Ajaran Padepokan Tunggal Jati Nusantara Jember
- Arteria Dahlan Cium Permufakatan Jahat Dibalik Permenperin No.3 Tahun 2021