Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir sangat keliru menyikapi demonstrasi mahasiswa yang menolak Revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU lainnya, dengan memberi sanksi rektor dan dosen.
- PDIP Akan Lawan Siapa Saja yang Menganggu Megawati dan Kedaulatan Partai
- Konsep Subholding BUMN Erick Thohir Berpotensi Melanggar UUD 1945
- RUU BPIP Disebut Upaya Makar Ideologi, FKP2B: Bubarkan BPIP!
"Tidak tepat sanksi dan punishment diberikan pada rektor agar melarang mahasiswanya demo. Dalam menyampaikan aspirasi, mahasiswa tidak dikendalikan pihak kampus,†terang Cali, sapaan akrab Rusalle.
Menurut Cali, Tri Darma perguruan tinggi ada tiga yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Karena itu mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi mewakili masyarakat tidak boleh diberangus.
"Mahasiswa adalah agent of change sekaligus agent of control. Sikap pemerintah melarang mahasiswa demo dengan memberi sanksi rektor tidak menyelesaikan masalah. Ini justru bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Pemerintah harusnya terbuka menerima kritikan dari mahasiswa,†jelasnya.
Sebelumnya Menristekdikti menyampaikan akan memberi sanksi bagi rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa. Sementara dosen yang ketahuan menggerakkan aksi, Menristekdikti mempersilahkan rektor memberi sanksi dengan mengatakan sanksinya akan keras berupa SP1, SP2. Bahkan bisa berupa tindakan hukum.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terjunkan Ribuan Kader Di Kampanye Akbar, Cak Dedi Optimis Prabowo-Gibran Menang 60 Persen di Surabaya
- Indikasi Taliban Berubah Tampak dari Perlakuannya terhadap Perempuan
- Ketua KPU Gresik Dinyatakan Positif Covid-19