RMOLBanten. DPR bersama pemerintah kembali melanjutkan rapat tim
perumusan revisi UU 15/2003 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau
Antiterorisme di ruang Badan Anggaran DPR, Senayan, Jakarta, pagi ini
(Kamis, 24/5).
- Setelah Superbike Sukses, Gerindra Usul ke Jokowi Gelar F1 di Mandalika
- Erick Ziarah ke Makam Ayah, Warganet Yakin Prabowo Tak Pilih Gibran jadi Cawapres
- Bantu Ekonomi Terdampak Covid-19, Legislator Ini Ajak Gerakan Tolong Tetangga
"Rapat kita hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi karena pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.
Legislator Gerindra yang akrab disapa Romo Syafii itu mengatakan, semua tim berharap betul pembahasan sinkronisasi dapat dituntaskan hari ini. Apalagi hanya menyisakan beberapa hal kecil.
"Hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan, yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi," jelasnya.
"Kemudian juga pasal tentang pemulihan terhadap korban, ini juga berkaitan dengan medik, kemudian pemulihan psikososial, psikologi, kompensasi dan restitusi," sambungnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [dzk
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Golkar Hampir Pasti Usung Bonie-Bagus Riski di Pilkada Kota Madiun 29024
- KPU Berusaha Tekan Politik Uang Indonesia yang Masuk Kategori Tinggi di Dunia
- KPU Banyuwangi Menetapkan Paslon di Pilkada Serentak, Ipuk-Sugirah Vs Yusuf-Riza