Napas Lega Pekerja Miskin Jika Iuran BPJS TK Dibayar Pemerintah

RMOLBanten. Pemerintah diminta membayarkan iuran pekerja miskin melalui me­kanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Untuk menggolkannya Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan memperjuangkan usaulan itu. Jika ini bisa terealisasi, maka mereka bisa bernapas lega karena bebannya berkurang. Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengusulkan kepada pemerintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui me­kanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika ini bisa terealisasi, maka mereka bisa bernapas lega karena bebannya berkurang. Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, banyak pekerja yang belum memprioritaskan iuran BPJS TK sebagai jaminan sosial di kehidupannya. Ada juga pekerja yang peng­hasilannya hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari.


Padahal, manfaat BPJS TK juga bisa melayani pekerja mis­kin. Apalagi, irisan manfaat antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tipis sekali. Yang membedakan hanya mayoritas anggota BPJS Kesehatan merupakan PBI. Sementara, BPJS TK tidak ada PBI.

"Begitu ada sakit atau ke­celakaan semua ke BPJS Kesehatan yang akhirnya membe­bani likuiditas keuangan BPJS Kesehatan. Mestinya kecelakaan dalam keadaan bekerja wilayah BPJS TK. Jadi, kami usul PBI tidak hanya untuk kesehatan tapi juga ketenagakerjaan," katanya.

Dia mengaku, sudah melaku­kan pembahasan dengan instansi terkait seperti Bappenas, Ke­menterian Keuangan, Kemen­terian Ketenagakerjaan, dan lainnya. Diharapkan program tersebut bisa didanai melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Deputi Direktur Bidang Humas, dan Antar Lembaga BPJS TK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, usulan kepada pe­merintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui mekanisme PBI banyak man­faatnya. BPJS melihat jumlah pekerja miskin di Indonesia lumayan besar, tetapi belum tersentuh akses jaminan kerja.

Dana yang diusulkan untuk iuran pekerja rentan tersebut sebesar Rp 5,6 triliun. "Nanti­nya mereka cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk dua jenis perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

Berdasarkan data Tim Na­sional Percepatan Penanggu­langan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2017, ada sekitar 40 persen tingkat kesejahteraan masih rendah yaitu sebanyak 28 juta orang. Mereka rata-rata berusia produktif sekitar 15-59 tahun dan sekitar 31 persen dari sektor pertanian.

"Para pekerja tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan. Mereka merasakan dampak kemiskinan dan terhambatnya keberlang­sungan hidup keluarganya," ujarnya seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka. [dzk]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news