RMOLBanten. Pemerintah diminta membayarkan iuran pekerja miskin melalui meÂkanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk menggolkannya Badan Penyelenggara JaÂminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akan memperjuangkan usaulan itu. Jika ini bisa terealisasi, maka mereka bisa bernapas lega karena bebannya berkurang.
Badan Penyelenggara JaÂminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengusulkan kepada pemerintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui meÂkanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jika ini bisa terealisasi, maka mereka bisa bernapas lega karena bebannya berkurang. Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto mengatakan, banyak pekerja yang belum memprioritaskan iuran BPJS TK sebagai jaminan sosial di kehidupannya. Ada juga pekerja yang pengÂhasilannya hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari.
- Sepanjang Januari-September 2024 PT KAI Daop 7 Madiun Layani 3,3 Juta Penumpang
- BTN Cycling Community (BCC) Gelar Gowes Santai Susuri 77 KM Wilayah DKI
- Realisasi Investasi PMA dan PMDN Surabaya hingga Triwulan III Capai Rp17,230 Triliun
Padahal, manfaat BPJS TK juga bisa melayani pekerja misÂkin. Apalagi, irisan manfaat antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tipis sekali. Yang membedakan hanya mayoritas anggota BPJS Kesehatan merupakan PBI. Sementara, BPJS TK tidak ada PBI.
"Begitu ada sakit atau keÂcelakaan semua ke BPJS Kesehatan yang akhirnya membeÂbani likuiditas keuangan BPJS Kesehatan. Mestinya kecelakaan dalam keadaan bekerja wilayah BPJS TK. Jadi, kami usul PBI tidak hanya untuk kesehatan tapi juga ketenagakerjaan," katanya.
Dia mengaku, sudah melakuÂkan pembahasan dengan instansi terkait seperti Bappenas, KeÂmenterian Keuangan, KemenÂterian Ketenagakerjaan, dan lainnya. Diharapkan program tersebut bisa didanai melalui pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Deputi Direktur Bidang Humas, dan Antar Lembaga BPJS TK Irvansyah Utoh Banja mengatakan, usulan kepada peÂmerintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui mekanisme PBI banyak manÂfaatnya. BPJS melihat jumlah pekerja miskin di Indonesia lumayan besar, tetapi belum tersentuh akses jaminan kerja.
Dana yang diusulkan untuk iuran pekerja rentan tersebut sebesar Rp 5,6 triliun. "NantiÂnya mereka cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk dua jenis perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.
Berdasarkan data Tim NaÂsional Percepatan PenangguÂlangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2017, ada sekitar 40 persen tingkat kesejahteraan masih rendah yaitu sebanyak 28 juta orang. Mereka rata-rata berusia produktif sekitar 15-59 tahun dan sekitar 31 persen dari sektor pertanian.
"Para pekerja tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan. Mereka merasakan dampak kemiskinan dan terhambatnya keberlangÂsungan hidup keluarganya," ujarnya seperti dilansir Harian Rakyat Merdeka. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- bank bjb Jalin Kerjasama dengan PT Geo Dipa Energi (Persero) Terkait Layanan Perbankan
- Upaya Bank Jatim Bangkitkan Ekonomi Masyarakat di Tengah Pandemi
- HUT RI Ke-75, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon 75 Persen