Tersangka kasus kejahatan pajak, Budi Prabowo, warga Kutisari Indah Barat I no 19 Surabaya langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya. Direktur PT Adhiguna Karya Jaya ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan pelimpahan tahap II dari penyidik PPNS Kanwil Pajak Jatim I, Selasa (29/1).
- Orang Kepercayaan Egianus Kogoya Ditangkap Tim Gabungan Di Nduga
- Deteni Rudenim Surabaya yang Kabur Berhasil Ditangkap di Jakarta
- Diperiksa Hampir Delapan Jam, Wakil Bupati Blitar Dikorek KPK Soal Aset-aset Nurhadi
Seperti diberitakan tersangka Budi Prabowo telah membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif dan memungut PPN tetapi tidak disetor ke kas negara.
Akibat ulah direktur PT Adhiguna Karya Jaya ini mengakibatkan kerugikan keuangan negara sebesar Rp 2.500.603.528 (Dua miliar, lima ratus juta enam ratus tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
Tersangka BP disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU RI nomor 6 tahun 1983.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lagi, Tim Pidsus Kejari Tanjung Perak Tangkap Buronan Tindak Pidana Kepabeanan Di Malang
- Cegah Prostitusi Anak, Satpol PP Intens Gelar Patroli di Hotel
- Ini Nama 12 Jaksa Kejari Surabaya yang Berhasil Bantu Selamatkan Aset Pemkot Rp 3 Miliar