Polda Jawa Timur menangkap seorang nenek berusia 66 tahun, berinisial K di rumahnya di jalan Dusun Krajan A RT 01 RW 10 desa Curah Kalong Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember Jawa Timur. Nenek tersebut ditangkap lantaran menangkar 443 burung dilindungi, yang terdiri dari 11 jenis burung kakatua.
- Modus TPPO, Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri hingga Kuliah
- Rencana Perubahan KUHAP, Akademisi: Jangan Mengakomodir Kepentingan Elit
- Baru Setahun Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Kembali Tertangkap di Jagalan surabaya
Kapolda pun mengapresiasi terhadap anggotanya, atas pengungkapan kasus tersebut. Meski demikian, tidak semua barang bukti tersebut disita Polda Jawa Timur.
Seperti diketahui, dari 443 ekor berbagai burung yang dilindungi, terdiri atas 212 ekor Nuri Bayan (Eclectus Roratus), 99 ekor Kakak Tua Besar Jambul Kuning (Cacatua Galerita), 23 Kaka Tua Jambul Orange (Cacatua Molluccensis), 82 ekor Kaka Tua Govin (Cacatua Govineana), 5 ekor Kakak Tua Raja, 1 ekor Kaka Tua Alba,1 ekor Jalak Putih, 6 ekor Burung Dara Mahkota (Gaura Victoria), 4 ekor Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius Lory), 4 ekor anakan Nuri Bayan, 6 Nuri Merah (Red Nury), 61 butir telur burung Bayan dan Kakak Tua.
Dalam kesempatan itu, polisi juga menyita beberapa dokumen eksport. Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Huruf E, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.(bdp)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Geledah Kantor Kemensos, Wartawan Dilarang Masuk
- Kejagung Dianggap Cuma Pansos Dalam Pengungkapan Kasus Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur
- Deteni Rudenim Surabaya yang Kabur Berhasil Ditangkap di Jakarta