NU: Pelarangan Terhadap Peribadatan Adalah Tindakan Melawan Konstitusi

Nahdlatul Ulama meminta agar pemerintah bisa memastikan seluruh pemeluk agama di Indonesia dapat menjalankan peribadatannya sesuai ajaran agama masing-masing.


"Kebebasan beragama merupakan hak dasar yang tak boleh dikurangi dan dijamin konstitusi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/12).

"Oleh karena itu pelarangan pelaksanaan peribadatan dengan dalih apapun tak bisa dibenarkan dan merupakan tindakan melawan konstitusi," sambungnya.

Untuk itu, Robikin mengajak semua pihak untuk dapat menjunjung konstitusi. Jangan justru mencoba melangkahi.

"Bukankah dengan mematuhi konstitusi jaminan kehidupan sosial yang harmoni akan lebih bisa digapai?" tandasnya.[bdp] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news