Nurcahyo Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang Gantikan Nurman Ramdansyah

 Bupati Malang, H.M. Sanusi saat melantik Penjabat (Pj) Sekda Nurcahyo/RMOLJatim
Bupati Malang, H.M. Sanusi saat melantik Penjabat (Pj) Sekda Nurcahyo/RMOLJatim

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang baru, Nurcahyo, secara resmi dilantik oleh Bupati Malang, H.M. Sanusi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (22/5/2025).


Nurcahyo menggantikan Nurman Ramdansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda selama lebih dari delapan bulan, pasca pengunduran diri Wahyu Hidayat dari jabatan Sekda definitif untuk maju sebagai Calon Wali Kota Malang pada September 2024.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor: 8001.3.3/141/35.07.405/2025 tertanggal 22 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menyampaikan bahwa pergantian jabatan dilakukan karena masa jabatan Plh Sekda telah berakhir, dan jabatan Sekda hanya dapat diemban dalam dua periode.

“Karena masa jabatan Sekda itu dua kali periode,” ujar Sanusi kepada awak media usai pelantikan.

Ia menambahkan, penunjukan Nurcahyo sebagai Pj Sekda juga bertujuan untuk mempercepat proses seleksi terbuka guna mengisi jabatan Sekda secara definitif dalam waktu tiga bulan ke depan.

“Selain menjadi Pj Sekda, juga bertugas menjaring dan melaksanakan seleksi terbuka untuk penetapan Sekda definitif,” lanjut Sanusi.

Sebelum pelantikan ini, Bupati Sanusi sempat menuai kritik tajam dari sejumlah pihak karena lamanya kekosongan jabatan Sekda definitif. Pengangkatan Nurman Ramdansyah sebagai Plh Sekda dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSdek) menyebut penunjukan tersebut menabrak aturan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) No. 3 Tahun 2018 mengenai kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas. Sementara itu, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyebut masa jabatan Plh Sekda terlalu lama dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 14 ayat (7).

Pelantikan Nurcahyo turut disaksikan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq, mantan Plh Sekda Nurman Ramdansyah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Malang.

Dengan resmi dilantiknya Nurcahyo sebagai Pj Sekda, diharapkan proses penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Malang dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam menyiapkan pengisian jabatan Sekda secara definitif dalam waktu dekat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news