Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai, Kadinsos: Jaminan Sosial DBHCT Bakal Menyasar Buruh Pabrik Rokok

Kegiatan Talkshow sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Malang/Ist
Kegiatan Talkshow sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Malang/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Bidang Kesejahteraan Masyarakat menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow yang berlangsung pada Kamis (22/5), bertempat di Ruang Command Center, Gedung Setda Kabupaten Malang.


Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang dengan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, Pantjaningsih Sri Redjeki, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 yang diterima oleh dinasnya mencapai sekitar Rp 24 miliar.

“Anggaran tersebut akan direalisasikan melalui program perlindungan dan jaminan sosial, dengan sasaran utama buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, dan cengkeh,” jelas Pantjaningsih.

Sebanyak 40.731 orang akan menerima manfaat dari program ini. Rinciannya, 35.871 orang merupakan buruh pabrik rokok, sementara 4.860 lainnya adalah buruh tani tembakau dan cengkeh. Masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu yang akan disalurkan satu kali pada tahun 2025.

Pantjaningsih juga menambahkan bahwa jumlah penerima tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. “Tahun lalu jumlah penerimanya sekitar 30 ribu. Sekarang meningkat, khususnya buruh pabrik rokok yang mencapai sekitar 35 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menyampaikan bahwa alokasi DBHCHT untuk bidang kesejahteraan masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 mencapai Rp 57,1 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan industri, lingkungan sosial, serta peningkatan kualitas bahan baku hasil tembakau.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, turut hadir dan memberikan dukungannya terhadap program ini. Ia menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran dana.

“Program ini harus betul-betul menyasar mereka yang memang berhak, terutama buruh pabrik, petani tembakau, dan petani cengkeh,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Malang berharap pemahaman masyarakat terkait regulasi cukai semakin meningkat, sekaligus memastikan implementasi anggaran DBHCHT memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.[ADV]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news