Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil tiga perusahaan migor besar dalam menyikapi kondisi harga minyak goreng yang tidak kunjung turun alias masih melambung tinggi.
- Buang Bayi, Pasangan Kekasih di Madiun Ditangkap Polisi
- Terkait Tuntutan Habib Rizieq, Peraturan MA Tidak Melarang Terdakwa Hadiri Sidang Offline
- Batas Kasasi Tinggal 8 Hari Lagi, Jaksa Akui Belum Terima Salinan Putusan Ronald Tannur
Panggil Produsen, KPPU Dalami Sebab Harga Minyak Goreng masih Tinggi
2 - 3 minutes
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, pemanggilan tiga perusahaan minyak goreng menjadi awal dimulainya proses pra-penyelidikan penegakan hukum.
“Jadi kami belum punya daftar terlapor, belum ada pasal yang dituduhkan, dan belum ada pasar bersangkutan yang kami targetkan. Ini masih dalam tahapan mengumpulkan data,” kata Deswin dalam keterangannya, Minggu (6/2).
Dikatakan Deswin, keterangan terkait kondisi industri minyak goreng, akan dikaitkan dengan perilaku pelaku usaha.
Untuk pendalaman perilaku itu, lanjutnya, KPPU pekan ini dan pekan depan akan fokus memanggil para produsen terkait. Dari sini, KPPU akan mengembangkan ke pelaku usaha lain, seperti distributor, ritel, dan lain-lain.
“Ini semua akan kami cari. Tujuannya untuk mencari minimal satu alat bukti pelanggaran UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat untuk bisa masuk ke tahapan penyelidikan,” terangnya.
Pada sisi lain, kata Deswin, produsen besar menghasilkan produk dalam kemasan dan terintegrasi dengan bisnis hulu. Termasuk kemungkinan mereka juga menjual migor curah.
"Bagi KPPU, susah memisahkan antara pemain migor kemasan dan curah. Dengan demikian, fokus KPPU ke produsen migor terlebih dahulu," pungkasnya.
Pemerintah telah merilis kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah (CPO) dan olein.
Pemerintah juga menetapkan harga tertinggi (HET) minyak curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14 ribu per liter mulai 1 Februari 2022.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pelaku Perang Sarung di Surabaya Bisa Disanksi Rawat ODGJ hingga Kunjungan ke Makam
- KPK Yakin PN Jaksel akan Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
- Masyarakat Diimbau Waspadai Kejahatan Di Awal Tahun