RMOLBanten. Sayap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Kartini Perindo Banten diduga melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Fasilitasi Anak Berkebutuhan Khusus, Pemkot Surabaya Buka TK Inklusi Mulai Tahun Ini
- Tinjau Banjir di Sampang, Gubernur Khofifah Berikan Santunan Rp 10 Juta bagi Korban Meninggal
- Ground Breaking RSUD Surabaya Timur Dimulai, Ini Harapan Kajati Jatim
Dalam giat tersebut nampak hadir Ketua DPW Kartini Perindo Provinsi Banten, Rini Soraya, Ketua PLT Rescue Perindo Banten, Bambang Bernardi, serta beberapa pengurus Kartini Perindo lainnya.
Atas dasar itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Serang akan melakukan pemanggilan terhadap pengurus partai Perindo Kota Serang.
Komisioner Panwascam Serang, Yadi, mengatakan guna meminta klarifikasi pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pengurus partai Perindo Kota Serang.
"Rencananya minggu ini akan kita panggil, karena kemarin kita terbentur dengan kegiatan perekrutan PTPS," ujarnya saat ditemui di Kota Serang, Senin, (28/5).
Dikatakan Yadi, dalam kegiatan tersebut siapapun yang hadir tidak dapat dibenarkan karena dinilai telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU.
"Mau Bacaleg, mau pengurus partai (yang hadir), intinya mereka itu melakukan kegiatan di luar jadwal, karena tahapan kampanye 2019 belum mulai, masih jauh," tegasnya.
Menurut Yadi, dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil temuan petugas Panwascam Serang saat bertugas di lapangan.
"Kita pastikan akan panggil, ini bentuknya temuan, bukan laporan, tindak lanjutnya kita akan mintai klarifikasi," tegasnya.[dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tidak Puas Hasil Tes Covid-19 Dan Diviralkan Pasien, Manajemen Laboratorium Gleneagles: Kami Sudah SOP
- Yayasan Prabowo Bagikan Pupuk Gratis ke Petani Madiun
- Kinerja Investasi Surabaya 2024 Tembus 101,35 Persen, DPM-PTSP Siapkan Layanan Drive-Thru