Para Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei Sulit Ditemui- Polisi Langgar Pasal 60 KUHP

Kuasa hukum Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Muhammad Yuntri mengaku kesulitan menemui H. Kurniawan alias Iwan, sosok disebut-sebut dalam keterangan pers Polri-TNI di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/6) lalu, sebagai orang yang menerima uang dari Kivlan untuk membeli senjata.


Yuntri menjelaskan, dirinya perlu menemui Iwan untuk memastikan bersangkutan adalah orang yang dikenal kliennya.

"Ya sekaligus saya ingin juga jadi kuasa hukumnya, karena dia pada saat itu belum ada pendampingan hukum,” kata Yuntri.

Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga mendapatkan laporan dari masyarakat, khususnya pihak keluarga para pelaku yang ditangkap polisi pascarusuh 21-22 Mei lalu di Jakarta.

Mereka mengadu kesulitan bertemu dengan anggota keluarganya yang ditahan di Polda Metro Jaya.

Wakil Koordinator KontraS, Feri Kusuma mengatakan, polisi dalam hal ini telah melanggar ketentuan pasal 60 KUHP di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarga dan mendapatkan pendampingan hukum.

Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHP,” jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) kemarin.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news