Kuasa hukum Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Muhammad Yuntri mengaku kesulitan menemui H. Kurniawan alias Iwan, sosok disebut-sebut dalam keterangan pers Polri-TNI di kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/6) lalu, sebagai orang yang menerima uang dari Kivlan untuk membeli senjata.
- Penasaran Apa yang Dilakukan Jenderal Andika Terkait Konflik Papua
- Transfer Pemain Prabowo Belum Berhenti, Dulu Keras Sekarang Mendukung
- PKB Pastikan Usung Eri-Armuji di Pilkada Surabaya 2024
Yuntri menjelaskan, dirinya perlu menemui Iwan untuk memastikan bersangkutan adalah orang yang dikenal kliennya.
"Ya sekaligus saya ingin juga jadi kuasa hukumnya, karena dia pada saat itu belum ada pendampingan hukum,†kata Yuntri.
Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga mendapatkan laporan dari masyarakat, khususnya pihak keluarga para pelaku yang ditangkap polisi pascarusuh 21-22 Mei lalu di Jakarta.
Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum atau advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHP,†jelas Feri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) kemarin.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal Threshold 0 Persen, Achmad Baidowi Sebut Sebaiknya Firli Bahuri Fokus pada Tugas KPK
- Ismail Haniyeh Tewas, Kiai Lutfhi Basori Doakan Produk Pendukung Kejahatan Israel Dimatikan
- Said Didu Ungkit Janji Kartu Sembako Murah Jokowi