Dualisme di tubuh Partai Nanggroe Aceh (PNA) belum sepenuhnya tuntas. Namun, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengakui kepengurusan PNA versi Irwandi Yusuf sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
- Demokrat: Tingkat Kepuasan pada Jokowi Menurun adalah Alarm Bahaya Buat Pemerintah
- Sah, Nur Saidah Jadi Wakil Ketua dan Atek Anggota Komisi IV DPRD Gresik
- Impor Beras Bukan Momok Menakutkan, Pemerintah Punya Kalkulasi Untuk Ketahanan Pangan
Kepengurusan versi Irwandi Yusuf itu terbentuk pada 2017 lalu, melalui kongres yang digelar di Banda Aceh.
Disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah, PNA versi Irwandi sudah medapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
Dengan mengantongi SK dari Kemenkumham, PNA versi Irwandi pun sah menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Sementara PNA versi Samsul Bahri belum mendapat SK dari Kemenkumham.
"Tentu pada prinsipnya kami telah berkoordinasi dengan Kemenkumham Aceh, mereka (PNA versi Irwandi) terdaftar dan memiliki salah satu syarat partai politik lokal di Aceh," jelas Munawarsyah seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOLAceh, Minggu (3/7).
Pada 2019, terjadi dualisme kepengurusan PNA. Saat itu, beberapa pengurus atau kader PNA menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen, Aceh.
Dalam KLB tersebut, Samsul Bahri alias Tiyong terpilih jadi ketua umum dan didampingi Sekretaris Jenderal, Miswar Fuady. Sebelumnya, Miswar Fuady juga menjabat sebagai Sekjen PNA mendampingi Irwandi.
KLB itu digelar karena sang Ketum PNA, Irwandi Yusuf, tersandung korupsi dalam kasus Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi divonis bersalah dalam kasus tersebut dan saat ini masih menjalani hukuman penjara.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024