Gugatan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Peringati Hari Jantung Sedunia, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Jalankan Pola Hidup Sehat dan Aktif Bergerak
- Komnas KIPI Terima 229 Laporan Efek Serius Vaksin Covid-19
- Pasien Baru Covid-19 Hari Ini Selisih Tipis dengan yang Sembuh, Kasus Aktif Turun 116 Orang
Salah satu poin gugatan yang dikabulkan MK adalah Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang didalamnya memuat pejabat terkait tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana jika terjadi kerugian negara.
Putusan MK yang dikeluarkan pada Kamis kemarin (28/10) ini pun mendapat sambutan positif dari begawan ekonomi, Rizal Ramli.
Bagi RR, sapaan Rizal Ramli, putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman ini menunjukkan bahwa di Indonesia tidak ada yang kebal hukum.
"Bagus. Tidak ada yang kebal hukum di negara demokrasi," kata Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (29/10).
Dalam putusan kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil, dan menolak seluruh pengujian formil Perppu Corona.
Masih pada putusannya, MK menubah Pasal 27 ayat (1) yang sebelumnya berbunyi: Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan *bukan merupakan kerugian negara*.
MK menilai, poin tersebut membuat tertutup kemungkinan pelaku penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan negara dalam UU a quo dilakukan penuntutan baik secara pidana dan/atau perdata.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Singapura Catatkan Kasus Cacar Monyet Pertama
- Manfaat Kesehatan Blackmores Fish Oil, Jaga Jantung Sampai Mental
- WHO Nyatakan Darurat Covid-19 Berakhir, Tetapi Kasus di Asia Tenggara Meningkat