Gugatan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 atau dikenal dengan Perppu Corona yang telah menjadi UU 2/2020 terkait penanganan pandemi Covid-19 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).