Sebanyak 608 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019 diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang berkenaan Pileg DPRD Kabupaten/Kota, yaitu sebanyak 384 perkara. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, dari jumlah itu yang paling banyak mengajukan gugatan adalah PDI Perjuangan.
- Pemerintah Diminta Proaktif Telusuri Kasus Gagal Ginjal Akut
- Dihadiri Emil-Arumi, Nobar Lafran Pane Yang Digelar KAHMI Jatim Disambut Antusias
- Bawa Harapan dan Optimisme, TPN Yakin Ganjar-Mahfud Menang di Jabar
Untuk kategori partai, kata Fadli, PDIP menjadi yang terbanyak dengan 112 gugatan perkara. Tempat kedua diduduki Gerindra dengan 72 perkara, dan selanjutnya Nasdem dengan 63 perkara.
"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di Pemilu Legislatif 2019 adalah PSI dengan 4 perkara," jelasnya.
Dia menguraikan bahwa sengketa yang diajukan parpol terbagi dalam tiga jenis, yaitu sengketa suara antara partai sebanyak 243 perkara. Kedua, mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara, dan sengketa suara di internal partai sebanyak 94 perkara.
"Partai yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal adalah Partai Gerindra sebanyak 32 perkara, kedua Partai Golkar sebanyak 22 perkara, dan ketiga Partai Demokrat sebanyak 13 perkara," paparnya.
Tak hanya itu, Perludem juga mencatat sebanyak tiga dalil permohonan yang sudah dikemukakan di persidangan MK. Pertama, berkenan dengan daftar pemilih yang berkaitan dengan suara. Kedua, adanya penambahan dan pengurangan suara secara tidak sak pada saat proses rekapitulasi.
"Ketiga soal netralitas penyelenggara pemilu. Dalil ini penting dibuktikan untuk memastikan proses Pemilu 2019 berjalan dengan demokratis dan adil," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pilih Tunggu Surat Presiden, PPP Tak Jagokan Sosok Pengganti Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
- PAN dan PPP Tak Punya Figur dan Elektabilitasnya Standar, Makanya Gabung Golkar
- Komnas HAM Diingatkan Agar Tidak Terjebak Fitnah Pada Pimpinan KPK