Pelaku dan Dalang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Masih Misterius

Persidangan kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan,Sampang, Madura akan memasuki babak akhir. Namun, di detik-detik akhir pembuktian kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat belum mampu membuktikan ke 9 terdakwa yang diadili merupakan pelaku pembakaran.


Dengan terungkapnya peran dari ke 9 terdakwa, Andry Ermawan menantikan langkah penegak hukum untuk menangkap pelaku maupun dalang pembakaran Mapolsek Tambelangan yang sebenarnya.

"Ini masih misterius, siapa pelakunya, siapa dalang kasus ini juga belum terungkap dan ini tugas penegak hukum, khususnya Polisi," ungkapnya.

Dijelaskan Andry Ermawan, sejumlah nama yang membawa bom molotov saat peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan juga telah terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa maupun keterangan terdakwa di Persidangan, Kamis (10/10) lalu.

"Memang ada nama yang terungkap yakni Habib Zaki. Tapi apa perannya juga belum terungkap. Ditetapkan tersangka juga tidak, juga tidak dimasukkan sebagai DPO," jelasnya.

Dengan tidak terungkapnya peran ke 9 terdakwa bukan sebagai pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Andry Ermawan berharap adanya keadilan pada para terdakwa.

"Mereka sudah jujur dan tidak berbelit-belit. Kami selaku penasehat hukum berharap agar dalam putusan nanti, majelis hakim melihat fakta yang terungkap dalam persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, ke 9 terdakwa yang diadili dalam kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa Supandi, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Perkara ini dibagi dalam dua berkas perkara yang disidangkan secara terpisah. Pada berkas perkara pertama adalah untuk tiga terdakwa, yakni Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa Supandi.

Sementara diberkas perkara kedua yakni untuk terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Para terdakwa juga di dakwa dengan sangkaan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad,  Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news