Pelanggaran Caleg DPR RI Dari Gerindra Sumir

Hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya belum dapat menarik kesimpulan apakah kasus dugaan politik uang berupa penggunaan dana reses untuk kampanye yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial BH di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng itu benar terjadi.


"Iya, saya dapat laporan kemarin malam dari Jonathan Prasetya Nafi, anggota Panwascam Gubeng. Itu kejadiannya 4 April lalu. Mestinya kalau ada kejadian itu langsung dilaporkan ke Bawaslu. Untuk alat buktinya masih sumir, foto tidak jelas, video juga tidak jelas dan bukti APK juga tidak ada," kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat kepada Kantor Berita , Jumat (12/4).

Kendati demikian, pihak Bawaslu Surabaya tetap memproses temuan itu, tentunya dengan menggelar rapat dengan jajaran samping terlebih dahulu.

" Nanti kita diskusikan dengan Gakumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) dulu. Kalau memenuhi unsur materiil dan formil ya dilanjut," pungkasnya.[aji

ikuti terus update berita rmoljatim di google news