Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya Katrin Sunita mengaku kecewa dengan sikap hakim I Wayan Sosiawan yang menunda menunda pembacaan vonis Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmasnyah Arifin yang sedianya akan dibacakan hari ini di ruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda-Sidaorjo, Jum'at (12/10).
- Hingga Kini Penyebab Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Ini Permintaan Keluarga
- Soal OTT Kejari Bondowoso, Kejagung Kumpulkan Informasi
- Isu Ijasah Palsu ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung Patut Waspadai Serang Balik Koruptor
"Padahal kami sudah datang pagi dan sudah laporan ke Hakim. Tapi sidang perkara kami malah ditaruh diurutan ke dua," kata Katrin pada Kantor Berita
Kekecewaan jaksa Katrin ini memang beralasan. Dia merasa hakim I Wayan Sosiawan tidak komitmen, yang menyatakan akan mendahulukan pembacaan vonis Muhammad Firmansyah.
"Tapi ketika semua siap diruang sidang, kok malah berubah. Sidang kami dicancel dulu. Padahal pembacaan putusan kan harus lebih diutamakan," ucap Katrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin hari ini akan menghadapi vonis hakim.
Firmansyah bersama Muhammad Yahya, Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha akan divonis atas perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar.
Sebelumnya oleh Kejari Tanjung Perak, Kedua pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya ini dituntut berbeda. Terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Muhammad Yahya dituntut 5 tahun penjara.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dituntut 9 Tahun Penjara, Eks Kadispendik Jatim, Saiful Rachman: Tuntutannya Tidak Rasional
- Tiga Pejabat Utama Polres Bojonegoro Resmi Berganti
- Bobol ATM, Koki Asal Bulgaria Dibekuk Satreskrim Polres Madiun