Pembatalan Undangan GKR Hemas Berpotensi Maladministrasi

Pencabutan undangan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas di sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Jumat kemarin (16/8), berpotensi maladministrasi.


Ninik pun membeberkan adanya tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono. Dua orang ini adalah pihak yang secara tiba-tiba mencabut undangan untuk GKR Hemas.

Pertama, adanya dugaan penyimpangan prosedur yang berpotensi maladministrasi. Dimana, Badan Kehormatan (BK) menganggap GKR Hemas sudah tidak lagi sebagai anggota DPD RI.

"Padahal beliau diangkat berdasarkan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum dilakukan pembatalan apapun. Maka yang dilakukan oleh Sekjen (DPD dan MPR) berpotensi maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur," jelas Ninik.

Bentuk maladministrasi yang kedua ialah adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kedua Sekjen tersebut menganggap GKR Hemas tidak pernah hadir dan tidak aktif dalam persidangan di DPD RI.

"Secara sepihak sekjen kedua lembaga ini terhadap iIu Kanjeng Ratu Hemas tanpa dilakukan proses klarifikasi dan mendengarkan secara langsung apa yang menjadi hambatan ketidakhadiran dan seterusnya," paparnya.

Bentuk maladministrasi yang terakhir ialah adanya potensi diskriminatif terhadap perjuangan para perempuan yang sedang memosisikan kesetaraan di bidang politik.

"Kita tahu bahwa akhir masih 30 persen di bidang politik itu perjuangan yang tidak mudah tapi ketika sebagian orang yang sedang menduduki posisi itu mulai dipinggirkan dengan berbagai cara yang tidak pada tempatnya," tuturnya.

Dengan demikian, Ninik berharap pemerintah khususnya terhadap Sekjen DPD RI dan Sekjen MPR RI dapat melakukan koreksi tindakan yang telah dilakukan kepada GKR Hemas.

"Oleh karena itu pada kesempatan kali ini berharap sekali bahwa tindakan ini mendapat koresksional sistem dari pemerintah pertama yang membawahi bidang kesekjenan kedua lembaga tersebut," pungkasnya.[bdp]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news